Bahan Tambahan Pangan

BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, manusia tidak akan lepas dari makanan. Setiap hari, bahkan setiap saat, makanan senantiasa tampil sebagai menu utama. Di Indonesia sendiri, kita dapat menemui berbagai macam makanan, mulai dari makanan tradisional, lokal, nusantara hingga yang modern. Banyaknya makanan inilah yang membuat beberapa pedagang yang berbuat curang. Diantaranya menambahkan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dengan kadar yang berlebih. Sebagai konsumen yang pintar kita harus benar-benar jeli terhadap makanan yang layak konsumsi. Bahan Tambahan Pangan (BTP) atau food additives adalah senyawa atau campuran berbagai senyawa yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dan terlibat dalam proses pengolahan, pengemasan dan penyimpanan, bukan merupakan bahan utama. Bahan Tambahan Pangan mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk meningkatkan nilai gizi makanan, memperbaiki nilai sensori makanan dan memperpanjang umur simpan makanan.
Dalam kehidupan sehari-hari BTP sudah digunakan secara umum oleh masyarakat. Kenyataannya masih banyak produsen makanan yang menggunakan bahan tambahan yang berbahaya bagi kesehatan. Efek dari bahan tambahan beracun tidak dapat langsung dirasakan, tetapi secara perlahan dan pasti dapat menyebabkan sakit. Penyimpangan atau pelanggaran mengenai penggunaan BTP yang sering dilakukan oleh produsen pangan, yaitu : 1) Menggunakan bahan tambahan yang dilarang penggunaannya untuk makanan; 2) Menggunakan BTP melebihi dosis yang diizinkan. Penggunaan bahan tambahan yang beracun atau BTP yang melebihi batas akan membehayakan kesehatan masyarakat, dan berbahaya bagi pertumbuhan generasi yang akan datang. Karena itu produsen pangan perlu mengetahui peraturan-peratun yang telah dikeluarkan oleh pemerintah mengenai penggunaan BTP.          
Secara khusus tujuan penggunaan BTP di dalam pangan adalah untuk : 1) Mengawetkan makanan dengan mencegah pertumbuhan mikroba perusak pangan atau mencegah terjadinya reaksi kimia yang dapat menurunkan mutu pangan; 2) Membentuk makanan menjadi lebih baik, renyah dan lebih enak di mulut, 3) Memberikan warna dan aroma yang lebih menarik sehingga menambah selera, 4) Meningkatkan kualitas pangan dan 5) menghemat biaya. Produsen produk pangan menambahkan BTP dengan berbagai tujuan, misalnya membantu proses pengolahan, memperpanjang masa simpan, memperbaiki penampilan dan cita rasa, serta pengaturan keseimbangan gizi.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.     Apa pengertian dari Bahan Tambahan Pangan (BTP)?
2.     Apa fungsi BTP pada bahan pangan?
3.     Apa saja tujuan penambahan BTP pada makanan?
4.     Bagaimana penggolongan BTP?
5.     Apa saja BTP yang berbahaya?
6.     Bagaimana pengaruh BTP terhadap kesehatan?
7.     Bagaimana aturan terhadap penggunaan BTP?

C.     TUJUAN
1.     Mahasiswa dapat memahami pengertian Bahan Tambahan Pangan (BTP)
2.     Mahasiswa dapat mengetahui fungsi Bahan Tambahan Pangan (BTP)
3.     Mahasiswa dapat mengetahui tujuan penambahan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
4.     Mahasiswa dapat mengetahui penggolongan BTP
5.     Mahasiswa dapat mengetahui macam-macam Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang berbahaya
6.     Mahasiswa dapat mengetahui pengaruh penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) terhadap kesehatan tubuh
7.     Mahasiswa dapat mengetahui aturan terhadap penggunaan BTP
8.     Mahasiswa dapat mengaplikasikan pengetahuan tentang bahan makanan tambahan (BTP) ke dalam kehidupannya serta dalam pembuatan produk makanan dan minuman
D.    METODE PENULISAN
Penulisan makalah ini melalui metode library research yaitu mencari sumber-sumber dari berbagai buku-buku yang ada di perpustakaan, dan juga melalui situs-situs internet yang terkait dengan makalah ini.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN
Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah “bahan atau campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, tetapi ditambahkan kedalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan antara lain bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat dan pengental.”
Didalam PP RI No.722/PP/Per/IX/88 dijelaskan juga bahwa BTP adalah bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan ingredient khas makanan, mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi yang sengaja ditambahkan kedalam makanan untuk maksud tekhnologi pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan makanan untuk menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat khas makanan tersebut.
Menurut Winarno (1980) BTP atau ´food additive´ yang digunakan harus mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: dapat mempertahankan nilai gizi makanan tersebut, tidak mengurangi zat-zat essensial dalam makanan, dapat mempertahankan atau memperbaiki mutu makanan, dan menarik bagi konsumen dan tidak merupakan penipuan.
Selanjutnya pengertian menurut VAO dan WHO,  food additive merupakan bahan yang ditambahkan dengan sengaja ke dalam makanan dengan jumlah sedikit yaitu untuk memperbaiki warna atau bentuk, rasa, tekstur atau memperpanjang waktu masa simpan.

B.    FUNGSI BTP PADA BAHAN PANGAN
BTP adalah bahan yang tidak dikonsumsi langsung sebagai makanan dan tidak merupakan bahan baku pangan, dan penambahannya ke dalam pangan ditujukan untuk mengubah sifat-sifat makanan seperti bantuk, tekstur, warna, rasa, kekentalan, dan aroma untuk mengawetkan atau untuk mempermudah proses pengolahan. Secara khusus kegunaan BTP di dalam pangan adalah untuk :
§     Mengawetkan makanan / pangan dengan mencegah pertumbuhan mikroba perusak pangan atau mencegah terjadinya reaksi kimia yang dapat menurunkan mutu pangan.
§     Membentuk pangan menjadi lebih baik, renyah, dan lebih enak di mulut.
§     Memberikan warna dan aroma yang lebih menarik sehingga menambah selera.
§     Meningkatakan kualitas pangan
§     Menghemat biaya

C.    TUJUAN PENAMBAHAN BTP
Penambahan BTP dalam makanan adalah berdasarkan berbagai pertimbangan juga berdasarkan fungsi BTP itu sendiri sebagai berikut :
1.     Agar mutu dan kestabilan makanan tetap terjaga sehingga tidak menyimpang dari sifat alaminya, misal : Emulsifier menjadikan produk makanan mempunyai tekstur yang konsisten, susu yang diawetkan tidak terpisah, dsb.
2.     Untuk mempertahankan nilai gizi makanan selama proses pengolahan makanan, zat gizi ada yang rusak atau hilang.
3.     Menjaga cita rasa dan sifat produk makanan secara keseluruhan. Contoh : Bahan pengawet mempertahankan mutu produk makanan kalengan atau kemasan dari mikroba yang dapat menyebabkan kerusakan produk, misal berjamur atau busuk.
4.     Menjaga tingkat keasaman atau kebasaan makanan yang diinginkan. Contoh : Bahan pengembang menghasilkan gas karbon dioksida sehingga tekstur biskuit, cake dan produk sejenis lainnya mengembang.
5.     Memperkuat rasa atau memberikan warna tertentu yang dikehendaki. Beberapa bumbu dan penyedap rasa baik buatan maupun alami memperkuat rasa makanan.Warna kuning dari pewarna kuning buatan (BTP) tartrazine atau kurkumin dari kunyit memberi warna khas pada produk.

Bahan Tambahan Pangan yang digunakan hanya dapat dibenarkan apabila:
1.     Dimaksudkan untuk mencapai masing-masing tujuan penggunaan dalam pengolahan;
2.     Tidak digunakan untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang salah atau yang tidak memenuhi persyaratan;
3.     Tidak digunakan untuk menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi yang baik untuk pangan;
4.     Tidak digunakan untuk menyembunyikan kerusakan bahan pangan.
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebaiknya dengan dosis dibawah ambang batas yang telah ditentukan. Jenis BTP ada 2 yaitu GRAS (Generally Recognized as Safe), zat ini aman dan tidak berefek toksik misalnya gula (glukosa). Sedangkan jenis lainnya yaitu ADI (Acceptable Daily Intake), jenis ini selalu ditetapkan batas penggunaan hariannya (daily intake) demi menjaga/ melindungi kesehatan konsumen. Di Indonesia telah disusun peraturan tentang Bahan Tambahan Pangan yang diizinkan ditambahkan dan yang dilarang (disebut Bahan Tambahan Kimia) oleh Depertemen Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1168/PP/X/1999.
Penyimpangan atau pelanggaran mengenai penggunaan BTP yang sering dilakukan oleh produsen pangan yaitu :
1.      Menggunakan bahan tambahan yang dilarang penggunaannya untuk pangan.
2.      Menggunakan BTP melebihi dosis yang diizinkan.

D.    PENGGOLONGAN BTP
BTP/BTP dikelompokkan berdasarkan tujuan penggunaanya didalam pangan. Pengelompokan BTP yang diizinkan digunakan pada pangan menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/88 adalah sebagai berikut :
a.     Pewarna
Adalah bahan aditif dalam makanan yang dapat memberikan warna atau dapat meme\perbaiki  warna pada makanan.  Pewarna untuk makanan adalah pewarna yang berbeda dengan pewarna pada tekstil.
Ada dua macam pewarna makanan :
1)     Pewarna alami
Kelompok tanaman yang memiliki warna alami dan dapat digunakan dalam tambahan makanan, diantaranya :
ü  Karamel, berasal dari gula yang dipanaskan dengan air dan dapat menghasilkan warna coklat
ü  Klorofil , yaitu pewarna alami berwarna hijau yang dapat digunakan untuk mewarnai jem/jeli (200 mg/kg), atau keju (secukupnya)
ü Kurkumin (ekstrak umbi kunyit), yaitu pewarna alami berwarna kuning – oranye yang dapat digunakan untuk memberi warna pada makanan
ü Beta karoten (ekstrak umbi wortel) Yaitu pewarna alami berwarna merah – oranye yang dapat digunakan untuk memberi warna alami pada makanan, dll
2)     Pewarna sintesis
Zat pewarna buatan yang diizinkan penggunaannya dalam pangan disebut sebagai permitted color atau certified color. Zat warna yang akan digunakan harus menjalani pengujian dan prosedur penggunaanya, yang disebut proses sertifikasi. Proses sertifikasi ini meliputi pengujian kimia, biokimia, toksikologi, dan analisis media terhadap zat warna tersebut.
Di Indonesia peraturan mengenai penggunaan zat pewarna yang diizinkan dan dilarang untuk pangan diatur melalui Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 722/PP/Per/IX/88 mengenai Bahan Tambahan Pangan.
b.     Pemanis buatan
Pemanis buatan merupakan senyawa kimia yang sering ditambahkan dan digunakan untuk keperluan produk olahan pangan, industri, serta minuman dan makanan kesehatan. Pemanis berfungsi untuk meningkatkan cita rasa dan aroma, memperbaiki sifat-sifat fisik, sebagai pengawet, memperbaiki sifat-sifat kimia sekaligus merupakan sumber kalori bagi tubuh, mengembangkan jenis minuman dan makanan dengan jumlah kalori terkontrol, mengontrol program pemeliharaan dan penurunan berat badan, mengurangi kerusakan gigi, dan sebagai bahan substitusi pemanis utama.
Dilihat dari sumbernya pemanis dapat dikelompokkan menjadi pemanis alami dan pemanis buatan (sintesis). Pemanis alam biasanya berasal dari tanaman, tanaman penghasil pemanis yang utama adalah tebu (saccharum officanarum L) dan bit (Beta vulgaris L). Bahan pemanis yang dihasilkan dari kedua tanaman tersebut dikenal sebagai gula alam atau sukrosa. Beberapa pemanis alam yang sering digunakan adalah, sukrosa, laktosa, maltosa, galaktosa, dst.
Pemanis buatan adalah Bahan Tambahan Pangan yang dapat menyebabkan rasa manis pada makanan, yang tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi. Pemanis buatan tersebut digunakan pada makanan yang ditujukan untuk penderita diabetes mellitus atau untuk makanan diit agar badan tetap langsing.

c.      Penyedap Rasa dan Aroma
Peraturan Menteri Kesehatan Ri No.722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Pangan, penyedap rasa, aroma dan penguat rasa adalah Bahan Tambahan Pangan yang dapat memberikan, menambah atau mempertegas rasa dan aroma.
Bahan penyedap mempunyai beberapa fungsi dalam bahan pangan sehingga dapat memperbaiki, membuat lebih bernilai atau diterima, dan lebih menarik. Sifat utama pada penyedap adalah memberi ciri khusus suatu pangan, seperti flavour jeruk manis, jeruk nipis, lemon, dan sebagainya.
Bahan penyedap ada dua macam, yaitu bahan penyedap alami seperti bumbu, herbal, daun minyak esensial, ekstrak tanaman atau hewan. contoh, sereh, daun pandan, daun salam, rosemary, oregano, dan lain-lain.
Bahan penyedap yang kedua adalah bahan penyedap sintesis yang merupakan komponen atau zat yang dibuat menyerupai flavour penyedap alami. Penyedap jenis ini dibuat dari bahan penyedap aroma baik gabungan dengan bahan alami maupun dari bahan itu sendiri. Komponen aroma yang dipergunakan untuk pembuatan penyedap sintesis dapat digolongkan menjadi empat golongan yaitu :
§  Komponen yang secara alami terdapat dalam tanaman, seperti minyak cengkih, minyak kayu manis, dan minyak jeruk.
§  Zat yang diisolasi dari bahan penyedap alami, seperti benzaldehid dari minyak pahit almond, eugenol dari cengkih, sitrat dari buah limau dan sebagainya.
§  Zat yang dibuat secara sintesis, tetapi juga zat yang identik atau sama dengan zat yang terdapat secara alami.
·       Zat-zat sintesis yang terdapat secara alami.
d.     Antioksidan
Antioksidan merupakan senyawa yang dapat memperlambat oksidasi di dalam bahan. Penggunaannya antara lain meliputi, lemak hewani, minyak nabati, produk makanan dengan kadar lemak tinggi, produk makanan berkadar lemak rendah, produk daging, produk ikan dan produk lainnya.
Antioksidan yang paling umum digunakan adalah senyawa fenol atau amina aromatis. Antioksidan alam telah lama diketahui menguntungkan untuk digunakan dalam bahan makanan karena umumnya derajat toksisitasnya rendah. Antioksidan alami banyak terdapat dalam rempah-rempah, herbal, kulit coklat, minyak wijen, tomat, kacang kedelai, dll, sedangkan antioksidan sintetik contohnya BHA (butil hidroksi anisol), dan tokoferol yang mencegah oksidasi dari lemak-lemak dan minyak (atau lipid) dari makanan.

e.     Pengawet
Pengawet adalah Bahan Tambahan Pangan yang mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman atau peruraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme. Bahan Tambahan Pangan yang dilarang digunakan dalam makanan menurut PP RI No. 722/PP/IX/88 dan No. 1168/PP/Per/X/1999 sebagai berikut:
1.     Natrium Tetraborat (Boraks)
2.     Formalin (Formaldehyde)
3.     Minyak nabati yang dibrominasi/brominated vegetable oil
4.     Kloramfenikol (Chlorampenicol)
5.     Kalium klorat (Potassium Chlorate)
6.     Dietil pirokarbonat (Diethyl Pyrcarbonate, DEPC)
7.     Nitrofurazon (Nitrofurazon)
8.     P- phenetilkarbamida (P- phenethycarbamide, dulcin, 4- ethoxyphenyl uea)
9.     Asam salisilat dan garamnya (Salicylic Acid and its salt)
Berdasarkan Permenkes No. 722/88 terdapat  jenis pengawet yang diizinkan untuk digunakan dalam makanan, antara lain: asam benzoat, asam propionat, asam sorbat, kalium sulfit, dll
Berikut beberapa takaran maksimum pengawet yang dianjurkan :
1.     Asam Benzoat : jumlah maksimum digunakan adalah = 1 g/kg
2.     Natrium Benzoat : jumlah maksimum digunakan adalah = 1 g/kg
3.     Belerang Oksida : jumlah maksimum digunakan adalah = 500 mg/kg
4.     Asam Propionat : jumlah maksimum digunakan adalah = 2 g/kg (roti) dan 3 g/kg (keju olahan)
f.      Pengemulsi
Pengemulsi adalah suatu bahan yang dapat mengurangi kecepatan tegangan permukaan dan tegangan antara dua fase yang dalam keadaan normal tidak saling melarutkan, menjadi dapat bercampur dan selanjutnya membentuk emulsi, fungsinya untuk memantapkan emulsi dari lemak dan air sehingga produk tetap stabil, tidak meleleh, tidak terpisah antara bagian lemak dan air serta mempunyai tekstur yang kompak.
Suatu jenis makanan membutuhkan bahan pengemulsi, baik bahan makanan alami maupun olahan yang mengandung tiga penyusun gizi utama yaitu, protein, lemak dan karbohidrat.
Contoh Pengelmusi Alami yaitu berasal dari ekstrak sumber nabati atau hewani, seperti: Garam empedu, fosfolipid, kholesterol dan Saponin
Untuk bahan pengelmusi Sintetik (buatan), misal: Ester sukrosa, monoester gliserol, ester sorbitan, ester komplek (laktat,tartrat dll).
g.     Antikempal
Pengertian antikempal dalam Peraturan Pemerintah RI no. 722/PP/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Pangan, adalah Bahan Tambahan Pangan yang dapat mencegah mengempalnya pangan berupa serbuk juga mencegah mengempalnya pangan yang berupa tepung.  Biasanya ditambahkan kedalam pangan yang berbentuk tepung atau bubuk. Peranannya di dalam pangan tidak secara langsung, tetapi terdapat di dalam bahan-bahan yang digunakan untuk membuat pangan seperti susu bubuk, tepung terigu, gula pasir dan sebagainya.
Antikempal yang diizinkan penggunaannya dalam pangan, antara lain, sebagai berikut:
·        Alumunium Silikat,
·        Kalsium Alumunium Silikat,
·        Kalsium Silikat,
·        Magnesium Karbonat,
·        Magnesium Oksida, Dan
·        Magnesium Silikat.
h.     Pemantap dan Pengental
Umumnya bahan-bahan pengental dan pembentuk gel yang larut dalam air disebut dengan GOM, pentingnya gom dalam produk makanan adalah berdasarkan kepada cirri suka airnya yang mempengaruhi struktur makanan dan sifat-sifat yang berkaitan dengan ciri tersebut.
Gom dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu :
1. Gom alami, yaitu gom yang diperoleh secara alami.
2. Gom termodifikasi atau gom semisintetik, yaitu turunan kimiawi bahan alami, seperti turunan selulosa dan pati.
3. Gom sintetik, yaitu bahan yang sepenuhnya hasil sintetik kimiawi seperti polivinil pirolidon.
Ada beberapa sifat dan tujuan penggunaan beberapa gom yaitu :
*     Gelatin
Gelatin dapat diperoleh dari kolagen yang dapat dijumpai pada kulit dan tulang belulang dan kasein tulang. Perubahan kolagen menjadi gelatin dihasilkan dengan ekstraksi kolagen dengan air panas setelah perlakuan dengan asam atau basa.
Gelatin digunakan luas dalam industri makanan untuk pembuatan Kristal jeli, pudding yang dibungkus, es krim, sosis, dan dalam pengalengan daging. Gelatin juga dapat digunakan dalam penjernihan minuman hasil fermentasi, misalnya anggur dan lain-lain, digunakan sebagai penahan buih dalam bir dan banyak digunakan sebagai pembuatan kapsul dalam industri farmasi.
*     Pektin
            Pektin terdapat hampir pada semua tumbuhan tingkat tinggi, terdapat pada dinding sel lapisan-lapisan antar sel. Fungsi utamanya adalah sebagai perekat. Penggunaan pektin dalam makanan, pektin harus larut seluruhnya untuk menghindari pembentukkan gel yang tidak merata. Pektin dapat ditambahkan pada rekonstitusi air buah untuk memperoleh konsistensi keadaan aslinya.
*     Pati
            Pati digunakan sebagai pemantap emulsi pada saus selada jenis mayonnaise. Mayonnaise adalah emulsi jenis semipadat, dibuat dari minyak nabati sebanyak 65% kuning telur seutuhnya, cuka atau jeruk dengan bumbu rempah dan gula.
i.       Pengatur Keasaman
Pengatur keasaman (asidulan) merupakan senyawa yang bersifat asam dan merupakan salah satu dari Bahan Tambahan Pangan yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dengan berbagai tujuan. Nilai pH 7 menunjukkan keadaan netral, nilai dibawahnya menunjukkan bahwa makanan tersebut bersifat asam dan nilai diatasnya menunjukkan bahwa makanan tersebut bersifat basa.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 722/PP/IX/88 bahwa yang dimaksud dengan pengatur keasaman adalah Bahan Tambahan Pangan yang dapat mengasamkan, menetralkan, dan mempertahankan derajat keasaman.
Salah satu tujuan utama penambahan asam pada bahan pangan adalah untuk memberikan rasa asam. Fungsi penambahan penetral adalah untuk menjaga agar pH suatu bahan menjadi tetap. Pengatur keasaman ini biasanya digunakan dalam bahan makanan seperti salad, margarin, baking powder, bir, roti, selai, jeli, es krim, bahan makanan yang dikalengkan (sarden, pangan bayi, sayuran, dan buah-buahan), dan lain-lain.
j.      Pemutih dan Pematang Tepung
Penambahan bahan pemutih dan pematang tepung diharapkan dapat mempercepat proses pematangan dan mendorong pengembangan adonan dan untuk mencegah kemunduran roti selama penyimpanan. Salah satu pemutih yang umumnya dipakai adalah aseton peroksida dan benzoil peroksida yang berlaku sebagai pemucat saja atau penghilang warna dan tidak berpengaruh terhadap sifat-sifat pemanggangan roti.
Selain BTP yang tercantum dalam Peraturan Menteri tersebut, masih ada beberapa BTP lainnya yang biasa digunakan dalam pangan, misalnya :
1.     Enzim , yaitu BTP yang berasal dari hewan, tanaman atau mikroba, yang dapat menguraikan secara enzimatis, misalnya membuat pangan menjadi lebih empuk, lebih larut, dan lain-lain.
2.     Penambah gizi, yaitu bahan tambahan berupa asam amino, mineral, atau vitamin, baik tunggal maupun campuran yang dapat meningkatkan nilai gizi pangan.
3.     Humektan, yaitu bahan pangan yang dapat menyerap lembab (uap air) sehingga mempertahankan kadar air pada makanan.

E.    BAHAN TAMBAHAN PANGAN BERBAHAYA
Seperti telah dibahas sebelumnya, Bahan Tambahan Pangan terutama yang buatan atau sintetis, memiliki standar minimal pemakaian yang dianjurkan agar pemakaiannya berbalik tidak berdampak buruk pada tubuh dan menjadi bahan yang berbahaya.
Di Indonesia telah disusun peraturan tentang Bahan Tambahan Pangan yang diizinkan ditambahkan dan yang dilarang (disebut Bahan Tambahan Kimia) oleh Depertemen Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1168/PP/Per/X/1999.



Berikut adalah BTP berbahaya, yang beberapa diantaranya tidak seharusnya ditambahkan pada makanan,
¨     Pemanis Buatan
Pemanis buatan adalah Bahan Tambahan Pangan yang dapat menyebabkan rasa manis pada makanan, yang tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi. Pemanis buatan tersebut digunakan pada makanan yang ditujukan untuk penderita diabetes mellitus atau untuk makanan diit agar badan tetap langsing.
Pemanis buatan tersebut adalah sakarin, siklamat dan aspartam. Sakarin dan siklamat telah dilarang penggunaannya di Amerika Serikat tetapi ironinya banyak digunakan di Indonesia.
Beberapa pemanis sintesis yang telah dikenal dan banyak digunakan, diantaranya adalah:
ü Sakarin
Sakarin secara luas digunakan sebagai pengganti gula karena mempunyai sifat yang stabil, non-karsinogenik, nilai kalori rendah, dan harganya relatif murah, selain itu sakarin banyak digunakan untuk mengganti sukrosa bagi penderita diabetes mellitus atau untuk bahan pangan yang berkalori rendah. Penggunaan sakarin dicampur dengan bahan pemanis lain, seperti siklamat dan aspartam. Hal itu dimaksudkan untuk menutupi rasa tidak enak dari sakarin dan memperkuat rasa manis. Produk makanan dan minuman yang menggunakan sakarin diantaranya adalah minuman ringan (soft drinks), permen, selai, bumbu salad, gelatin rendah kalori, dan hasil olahan lain tanpa gula. Selain itu sakarin digunakan sebagai bahan tambahan pada produk kesehatan mulut seperti pasta gigi dan obat pencuci (penyegar) mulut.
ü Siklamat
Dalam industri pangan natrium siklamat dipakai sebagai bahan pemanis yang tidak mempunyai nilai gizi (non-nutritive) untuk pengganti sukrosa. Siklamat bersifat tahan panas sehingga sering digunakan dalam makanan yang diproses dalam suhu tinggi, misalnya makanan dalam kaleng.
ü Sorbitol
Tingkat kemanisan sorbitol hanya 0,5 kali gula tebu, sorbitol bersifat larut polar seperti air dan alkohol. Sorbitol secara komersial dibuat dari glukosa dan hidrogenasi dalam tekanan tinggi maupun reduksi elektrolit.
Tujuh puluh persen dari jumlah sorbitol yang masuk kedalam tubuh akan diubah menjadi karbondioksida tanpa menunjukkan adanya kenaikan glukosa dalam darah sehingga sangat baik untuk penderita diabetes.
Masih banyak pemanis sintesis yang beredar dan digunakan sebagai pemanis dalam berbagai produk makanan dan minuman termasuk yang digunakan dalam beberapa produk minuman berenergi.
Sakarin memiliki daya kemanisan 300 kali dari gula pasir dan siklamat hanya 30 kalinya.Siklamat banyak digunakan dalam kombinasi dengan sakarin. Penggabungan ke dua pemanis tersebut akan menghasilkan kemanisan yang saling mendukung, meningkatkan daya simpan dan mengurangi rasa pahit (after taste) yang diakibatkan oleh sakarin.
Walaupun demikian penggunaan sakarin dan siklamat perlu dibatasi. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 722/Menkes/Per/IX/88, kadar maksimum sakarin yang diperbolehkan dalam makanan / minuman berkalori rendah dan untuk penderita diabetes mellitus sebesar 300 mg/kg , sedangkan siklamat sebesar 3 g/kg bahan makanan / minuman.

¨     Pewarna Buatan
Berdasarkan kelarutannya dikenal dua macam pewarna buatan yaitu dyes dan lakes. Dyes adalah zat pewarna yang bersifat larut dalam air, sehingga larutannya menjadi berwarna dan dapat digunakan untuk mewarnai bahan makanan. Setiap jenis penggunaan memerlukan dyes dalam bentuk tertentu, misal bentuk bubuk atau granula untuk mewarnai minuman ringan, bentuk pasta atau dispersi untuk roti, kue, kembang gula, dan bentuk cairan untuk produk-produk susu. Sedangkan lakes dibuat melalui proses pengendapan dan absorpsi dyes pada radikal basa yang dilapisi dengan aluminium hidrat. Lakes tidak larut pada hampir semua pelarut. Kandungan dyes dalam lakes disebut pure dyes content (pdc).
Pemakaian pewarna buatan dalam makanan mempunyai dampak positif diantaranya dapat membuat suatu makanan lebih menarik, meratakan warna makanan, dan mengembalikan warna dari bahan dasar yang hilang atau berubah selama pengolahan. Namun penggunaannya dapat memberi dampak negatif bila bahan pewarna buatan : 1) dimakan dalam jumlah kecil namun berulang, 2) dimakan dalam jangka waktu yang lama, 3) kelompok masyarakat luas dengan daya tahan yang berbeda-beda, 4) berbagai lapisan masyarakat yang mungkin menggunakan bahan pewarna secara berlebihan, dan 5) penyimpanan yang tidak memenuhi persyaratan.
Penyalahgunaan pemakaian zat pewarna untuk sembarang bahan pangan walaupun sudah ada peraturan yang mengaturnya masih seringkali terjadi, misalnya zat pewarna untuk tekstil dan kulit dipakai untuk mewarnai bahan pangan. Pewarna tekstil tersebut yang banyak digunakan adalah :
-        Rhodamin B
Rhodamin B merupakan bahan pewarna sintetis dalam industri tekstil dan kertas, yang secara illegal digunakan untuk pewarna makanan. Makanan yang menggunakan bahan ini bisa dikenali dari warna merah mencolok yang tidak wajar, banyak terdapat titik-titik warna karena tidak homogen dan tidak pudar apabila terkena panas (digoreng atau direbus).
Rhodamin B berupa serbuk kristal berwarna merah keunguan, dan ketika dilarutkan dalam air akan berubah merah berpendar yang membangkitkan selera. Biasanya digunakan pada industri kerupuk, terasi, dan  snack untuk anak-anak.
-        Methanyl Yellow (pewarna kuning)
Metanil Yellow adalah pemberi warna kuning, yang digunakan untuk industri tekstil dan cat. Bentuknya bisa berupa serbuk, bisa pula berupa padatan. Biasanya digunakan secara illegal pada industri mie, kerupuk dan jajanan berwarna kuning mencolok. Ciri-ciri makanan yang mengandung pewarna kuning metanil antara lain makanan berwarna kuning mencolok dan cenderung berpendar serta banyak memberikan titik-titik warna karena tidak homogen
Penelitian pada minuman di berbagai daerah menggunakan Rhodamin B yakni 8 % jenis minuman di Jakarta, 14,5 % di Bogor, 17 % di rangkasbitung, sedangkan di kota-kota kecil dan di desa-desa sebanyak 24 %. Di Semarang minuman yang mengandung Rhodamin B ternyata mencapai 54,55 % dari 22 contoh yang diuji, dan 31,82 % dari 44 contoh makanan yang diuji poitif mengandung Rhodamin B, Methanil Yellow atau Orange RN.1.
¨  Formalin dan Boraks
Penggunaan formalin dalam pembuatan tahu telah dilakukan oleh sebagian produsen tahu. Penelitian penggunaan formalin pada tahu di tingkat produsen dan pedagang di Jakarta ditemukan 10 % (produsen) dan 28 % (pedagang) positif menggunakan formalin dengan kadar 1,09 %. Hal serupa ditemukan di Bandung 1,92% (pedagang), dan di Bogor 3,8 % (produsen) dan 5 – 12 % (pedagang) dengan kadar formalin kurang dari 0,025 %.
Boraks dan formalin ditemukan secara dalam pembuatan mie basah. Sebanyak 86,49% mie basah yang diambil sebagai contoh berasal dari daerah Jakarta, Yogyakarta, Semarang dan Surabaya mengandung asam borat (boraks) dan 76,9% mie basah mengandung boraks dan formalin bersama-sama. Temuan di Pasar Kodia Malang diperoleh hasil lima dari tujuh merek mie basah positif mengandung boraks dan tidak satu pun yang mengandung formalin, serta 6 merek mengandung pewarna sintetis yang diperbolehkan.
Di Malaysia pernah dilaporkan terjadi kasus kematian 14 anak yang diduga mengkonsumsi mie. SK PP RI No. 722/PP/Per/IX/1988 menyatakan boraks maupun formalin telah dilarang penggunaannya untuk ditambahkan ke dalam makanan, karena bersifat racun bagi tubuh manusia.
Pemakaian formalin (formaldehida) pada makanan dapat menyebabkan keracunan pada tubuh manusia, dengan gejala sukar menelan, mual, sakit perut yang akut disertai muntah-muntah, mencret berdarah, timbulnya depresi susunan syaraf dan gangguan peredaran darah. Sedangkan pengaruh formalin pada dosis yang sangat tinggi dapat mengakibatkan konvulsi (kejang-kejang), haematuri (kencing darah) dan haematomesis(muntah darah) yang berakhir dengan kematian.
Boraks yang dikonsumsi, tidak secara langsung berakibat buruk pada kesehatan, tetapi boraks tersebut diserap dalam tubuh secara kumulatif. Boraks yang terserap dalam tubuh akan disimpan secara akumulatif dalam hati, otak dan testes. Penelitian pada tikus menunjukkan adanya pengaruh boraks pada enzim-enzim metabolisme dan alat reproduksi. Hasil penelitian menyatakan bahwa dosis boraks 1170 ppm 90 hari mengakibatkan testes mengecil dan dosis boraks yang lebih tinggi yakni 5250 ppm dalam waktu 30 hari dapat mengakibatkan degenerasi gonad.

F.     PENGARUH PENGGUNAAN BTP TERHADAP KESEHATAN
Banyaknya kasus keracunan makanan, food safety perlu ditingkatkan secara terus menerus, sehingga kejadian keracunan makanan dapat ditekan seminimal mungkin. Dikarenakan hal tersebutlah maka perlu diadakan pengujian terlebih dahulu sebelum makanan tersebut diedarkan ke masyarakat luas atau dikonsumsi.
Pengujian bahan kimia berbahaya atau toksisitas pada suatu bahan makanan biasanya dilakukan melalui tiga macam percobaan yang dilakukan pada hewan. Pertama, penentuan dosis suatu bahan. Kedua, penentuan dosis maksimum yang dapat ditolerir yaitu dosis harian maksimum saat hewan dapat bertahan hidup untuk periode 21 hari, dengan tujuan pengujian ini adalah untuk menunjukkan bahan organ yang diperiksa memperlihatkan adanya efek keracunan. Ketiga, pengujian pemberian makanan selama 90 hari, dimana setelah 90 hari percobaan dapat diketahui gejala tidak normal pada hewan percobaan sehubungan dengan makanan yang diberikan. Hasil dari ketiga percobaan tersebut dapat menunjukkan atau menetapkan dosis atau ambang batas wajar penggunaan Bahan Tambahan Pangan untuk dikonsumsi manusia. Penggunaan bahan kimia berbahaya atau Bahan Tambahan Pangan tersebut apabila melebihi ambang batas maka akan menimbulkan efek negatif bagi kesehatan, diantaranya :
a.      Penggunaan Bahan Pengawet
Bahan pengawet yang sangat luas pemakaiannya yaitu belerang yang dioksidasi yang dapat menyebabkan luka pada usus, selain itu penggunaan nitrit dan nitrat pada daging kalengan dan keju dapat menyebabkan kanker, hal ini dikarenakan nitrit merupakan senyawa yang tergolong sebagai racun, apabila terserap oleh darah akan mengubah hemoglobin menjadi nitrose haemoglobin atau methaemoglobin yang tidak mampu lagi untuk mengangkut oksigen.
Penderita penyakit ini terlihat dari tanda-tanda perubahan pada kulit yang berubah menjadi biru, sesak nafas, muntah dan shock bahkan dapat menyebabkan kematian apabila kandungan methaemoglobin lebih tinggi dari 70%.
b.     Penggunaan Bahan Pewarna pada Makanan
Pemakaian bahan pewarna sintesis dalam makanan walaupun memiliki dampak positif bagi produsen dan konsumen, yaitu dapat membuat suatu makanan lebih menarik, meratakan warna makanan dan mengembalikan warna dari bahan dasar yang hilang atau berubah selama pengolahan, ternyata dapat pula menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan bahkan memberi efek negatif bagi kesehatan manusia.
Beberapa hal yang dapat menimbulkan dampak negatif tersebut apabila terjadi :
¨     Bahan pewarna sintesis yang terdapat dalam makanan ini dikonsumsi dalam jumlah kecil, namun berulang.
¨     Bahan pewarna sintesis yang terdapat dalam makanan ini dikonsumsi dalam jangka waktu lama.
¨     Berbagai lapisan masyarakat yang mungkin menggunakan bahan pewarna sintesis secara berlebih.
¨     Penyimpanan bahan pewarna sintesis oleh pedagang bahan kimia yang tidak memenuhi persyaratan.
Efek kronis yang dapat ditimbulkan dari pewarna sintesis ini adalah apabila dikonsumsi dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan kanker hati.



c.      Penggunaan Pemanis Buatan
Hasil penelitian Natural Academy of Science tahun 1968 menyatakan bahwa konsumsi sakarin oleh orang dewasa sebanyak 1 gram atau lebih rendah tidak menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan, tetapi penelitian ini juga menyebutkan bahwa sakarin dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kanker kantong kemih hal ini dikarenakan sakarin yang mengendap dalam ginjal memicu pertumbuhan kanker mukosa kandung kemih. Para pakar epidemiolog dan kesehatan tidak merekomendasikan panggunaan sakarin untuk makanan dan minuman konsumsi karena terbukti membahayakan kesehatan, begitu pula dengan siklamat yang dapat merangsang pertumbuhan tumor. Penelitian yang lebih baru menunjukan bahwa siklamat dapat menyebabkan atropi, yaitu pecahnya sel kromoson dalam medium biakan sel leukosit.

d.     Penggunaan Penyedap Rasa dan Aroma
Penyedap alami sebagian besar tidak menimbulkan efek yang membahayakan bagi kesehatan, namun ada beberapa penyedap rasa sintesis yang banyak beredar dipasaran yang apabila dipergunakan secara berlebihan akan menimbulkan efek terhadap kesehatan.

e.      Penggunaan Antikempal
Antikempal dapat dimetabolisme dalam tubuh atau tidak menunjukkan akibat keracunan pada tingkat penggunaan yang tepat, akan tetapi adanya ferrosianida dalam golongan antikempal dapat membahayakan jika dikonsumsi.

f.      Penggunaan Antioksidan
Penggunaan antioksidan secara berlebihan dapat menyebabkan lemah otot, mual-mual, pusing-pusing dan kehilangan kesadaran, sedangkan penggunaan dalam dosis rendah secara terus-menerus dapat menyebabkan tumor kandung kemih, kanker sekitar lambung, dan kanker paru-paru.

g.     Penggunaan Pengemulsi, Pemantap, dan Pengental
Efek terhadap kesehatan penggunaan pengemulsi, pemantap dan pengental tersebut yaitu dapat menimbulkan keracunan tertentu pada anak-anak karena anak-anak tidak tahan terhadap laktosa, tetapi tidak ditemukan sifat racun apabila dikonsumsi oleh orang dewasa.

h.     Penggunaan Pengatur Keasaman
Beberapa bahan asam sifatnya sangat korosif, sehingga saat masuk ke dalam mulut akan terasa panas yang membakar disertai dengan rasa sakit yang tidak terhingga.
Gejala racun dari pengatur keasaman ini adalah :
*     Korosif pada selaput lender mulut, kerongkongan, disertai dengan sakit, dan sukar menelan.
*     Sakit didaerah lambung.
*     Luka yang bergelembung. Gelembung yang terjadi pada kulit tersebut dapat pecah dan terjadi peradangan.

i.       Penggunaan Pemutih, Pematang Tepung dan Pengeras
Beberapa efek Bahan Tambahan Pangan pemutih, pematang tepung, serta pengeras terhadap kesehatan adalah dapat mengakibatkan terjadinya diare, penyakit seborrhea, kerapuhan kuku atau jaringan tanduk (keratin) dan gangguan pada ginjal dan apabila kadar kalsium dalam darah turun dibawah normal maka kalsium dalam tulang akan dimobilisasi sehingga pembentukkan tulang baru akan terhambat.

G.   PERATURAN-PERATURAN MENGENAI PENGGUNAAN BTP
Berikut dijelaskan peraturan-peraturan mengenai BTP yang perlu diketahui oleh produsen.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 23/Menkes/SK/I/78 tentang Pedoman Cara Produksi Yang Baik Untuk Pangan
Dalam peraturan ini disebutkan antara lain sebagai berikut :
1.     BTP yang digunakan untuk memproduksi pangan tidak bolah merugikan atau membahayakan kesehatan dan harus memenuhi standar mutu atau persyaratan yang ditetapkan.
2.     BTP yang standar mutu atau persyaratannya belum ditetapkan oleh Menteri hanya digunakan dengan izin khusus Menteri.
3.     Terhadap BTP yang disebut dalam nomor 1 sebelum digunakan harus dilakukan pemeriksaan secara organoleptik, fisika, kimia, mikrobiologi, dan/atau biologi.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 239/Menkes/Per/V/85 tentang Zat Warna tertentu yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya
Dalam Peraturan Menteri ini dicantumkan pewarna yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya bagi kesehatan manusia, oleh karena itu dilarang digunakan dalam pangan. Beberapa bahan pewarna dalam daftar tersebut (yang diberi tanda bintang pada daftar dibawah ini) telah dilarang penggunaannya sejak tahun 1979 melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 235/Menkes/Per/VI/79 tentang Zat Warna Yang Dilarang Digunakan dalam Pangan. Pewarna yang dinyatakan berbahaya bagi kesehatan adalah sebagai berikut :


1.     Auiramine*
2.     Fast Yellow AB
3.     Orange GGN
4.     Alkanet
5.     Guinea Green B*
6.     Orange RN
7.     Butter Yellow*
8.     Indanthrene Blue RS
9.     Orchis and Orcein
10.  Black 7984
11.  Magenta*
12.  Ponceau 3R*
13.  Bum Umber
14.  Metanil Yellow*
15.  Ponceau SX*
16.  Chrysoindine*
17.  Oil Orange SS*
18.  Ponceau 6R
19.  Crysoine
20.  Oil Orange XO*
21.  Rhodamin B*
22.  Citrus Red No. 2*
23.  Oil Yellow AB*
24.  Sudan I*
25.  Chocolate Brown FB
26.  Oil Yellow OB*
27.  Scarlet GN
28.  Fat Red E
29.  Orange G
30.  Violet 6B



Peraturan Menteri Kesehatan No. 772/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Pangan
Pada prinsipnya Peraturan Menteri Kesehatan ini memuat beberapa hal pokok yaitu :
1.     Jenis dan jumlah meksimum berbagai macam BTP yang diizinkan digunakan di dalam pangan serta jenis pangan yang dapat ditambahkan BTP tersebut.
2.     Jenis bahan tambahan yang dilarang digunakan dalam pangan, yaitu :
a.      Asam borat dan senyawanya
b.     Asam salisilat dan garamnya
c.      Diatilpirokarbonat
d.     Dulsin
e.      Kalium klorat
f.      Kloramfenikol
g.     Minyak nabati yang dibrominasi
h.     Nitrofurazon
i.       Formalin (formaldehida)
3.     Pangan yang mengandung BTP, pada labelnya harus dicantumkan nama golongan BTP, dan pada label pangan yang mengandung BTP golongan antioksidan, pemanis buatan, pengawet, pewarna dan penguat rasa harus dicantumkan pula nama BTP dan nomor indeks khusus untuk pewarna.
4.     Pada wadah BTP harus dicantumkan label yang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Label dan Periklanan Pangan. Selain itu pada label BTP harus dicantumkan pula :
a.      Tulisan “Bahan Tambahan Pangan” atau “Food Additive”
b.     Nama BTP, khusus untuk pewarna dicantumkan pula nomor indeksnya.
c.      Nama golongan BTP.
d.     Nomor pendaftaran produsen.
e.      Nomor pendaftaran produk, untuk BTP yang harus didaftarkan.
Pada label BTP dalam kemasan eceran harus dicantumkan pula takaran penggunaannya.
Selain peraturan-peraturan tersebut diatas, di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 772/Menkes/Per/IX/88 dicantumkan pula berbagai larangan antara lain sebagai berikut :
1.     Dilarang menggunakan BTP untuk tujuan-tujuan tertentu yaitu :
a.      Untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang salah atau yang tidak memenuhi persyaratan.
b.     Untuk menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi yang baik untuk pangan.
c.      Untuk menyembunyikan kerusakan pangan.
2.     Dilarang memproduksi, mengimpor atau mengedarkan BTP yang dilarang dan belum mendapat persetujuan dari Badan Pangawas Obat dan Makanan.
3.     Dilarang mengedarkan BTP yang diproduksi oleh produsen yang tidak terdaftar.
4.     Dilarang mengedarkan pangan dan BTP yang tidak memenuhi persyaratan tentang label.
5.     Dilarang menggunakan BTP melampaui batas maksimum penggunaan yang ditetapkanuntuk masing-masing pangan yang bersangkutan.
Keputusan Direktur Jenderal Pengawas Obat dan Pangan No. 02240/B/SK/VII/91 tentang Pedoman Persyaratan Mutu Serta Label dan Periklanan Pangan
Dalam peraturan ini disebutkan antara lain : untuk bahan BTP dapat dicantumkan nama golongannya pada label (etiket), misalnya antioksidan, antikempal, pengatur keasaman, pemanis buatan, pemutih dan pematang tepung, pengemulsi, pemantap dan pengental, pengawet, pengeras, pewarna, penyedap rasa dan aroma, sekuestran; tetapi khusus untuk Bahan Tambahan Pangan yang tergolong antioksidan, pemanis buatan, pengawet, pewarna dan penguat rasa harus dicantumkan pula nama jenis bahan tambahan tersebut, dan nomor indeks khusus untuk pewarna. Penyedap rasa yang alamiah, identik dan sintetik harus dibedakan.
Keputusan Direktur Jenderal Pengawas Obat dan Pangan No. 02592/B/SK/VIII/91 Tentang Penggunaan Bahan Tambahan Pangan
Peraturan ini antara lain berisi peraturan mengenai permohonan persetujuan  penggunaan bahan BTP dan penilaiannya.
Keputusan Direktur Jenderal Pengawas Obat dan Pangan No. 02593/B/SK/VIII/91 tentang Tata Cara Pendaftaran Produsen dan Produk Bahan Tambahan Pangan
Peraturan ini antara lain berisi peraturan mengenai tata cara permohonan pendaftaran produsen BTP, pendaftaran produk BTP dan penilaian permohonan pendaftaran tersebut.
Peraturan Pemerintah Mengenai Produksi dan Peredaran BTP
Beberapa peraturan pemerintah mengenai produksi dan peredaran BTP adalah sebagai berikut :
1.     BTP yang tidak termasuk golongan yang tidak diizinkan hanya boleh diproduksi, diimpor dan diedarkan setelah melalui prosespenilaian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
2.     BTP yang diproduksi, diimpor dan diedarkan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.
3.     Produsen yang memproduksi BTP harus didaftarkan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
4.     BTP yang diimpor hanya boleh diedarkan jika sertifikat analisis disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan Pemerintah Mengenai Label dan Etiket BTP
Yang dimaksud dengan label BTP adalah tanda berupa tulisan, gambar atau bentuk penyertaan lain yang disertakan pada wadah atau pembungkus BTP sebagai keterangan/penjelasan. Sedangkan pengertian etiket adalah label yang dilekatkan, dicetak, diukir atau dicantumkan dengan jalan lain pada wadah atau pembungkus.
Berikut ini dijelaskan mengenai persyaratan label untuk jenis BTP yang berisiko tinggi dalam menimbulkan masalah keamananpangan, yaitu pewarna, pemanis buatan dan pengawet.
a.      Persyaratan Label Pewarna
Pada label pewarna yang digunakan sebagai BTP harus tertera :
1. Tulisan “Bahan Tambahan Pangan”, dan “Pewarna Pangan”
2. Nama pewarna pangan (Auramin, Tartrazin, dsb).
3. No. Indeks dari pewarna tersebut.
4. Komposisi unit produk campuran.
5. Isi Netto.
6. Kode produksi.
7. Takaran penggunaan dalam pangan.
8. Nomor pendaftaran produk.
9. Nama dan alamat perusahaan.
10. No. pendaftaran peserta.

b.     Persyaratan Label Pemanis Buatan
Pada label pemanis buatan yang digunakan sebagai BTP harus tercantum :
1.     Tulisan “Bahan Tambahan Pangan” dan “Pemanis Buatan”, “Untuk Penderita Diabetes dan atau orang yang butuh kalori rendah”
2.     Nama Pemanis Buatan (Sakarin, Siklamat, Aspartam, dsb).
3.   Jumlah pemanis buatan (mg untuk yang padat atau % untuk yang cair).
4.   Kesetaraan kemanisan dibanding gula yang alami (gula pasir).
5.  Jumlah batas maksimum (mg) yang dikonsumsi tiap hari per kg berat badan.

c.      Persyaratan Label Pengawet
Pada label bahan pengawet yang digunakan sebagai BTP harus tercantum :
1. Tulisan “Bahan Tambahan Pangan” dan “Pengawet Pangan”
2. Nama pengawet pangan (misalnya sodium benzoat).
3. Isi Netto.
4. Kode produksi.
5. Takaran penggunaan dalam pangan.
6. Nomor pendaftaran produk.
7. Nama dan alamat perusahaan
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Pada dasarnya Bahan Tambahan Pangan (BTP) diperlukan adanya karena memiliki manfaat juga dalam proses pengolahan makanan. Tetapi sebaiknya dalam penggunaanya harus disesuaikan jumlahnya supaya tidak membahayakan kesehatan tubuh. Serta kita sebagai konsumen juga harus pintar dalam memilih makanan kita. Apakah makanan tersebut layak di makan atau tidak. Kepribadian manusia berasal dari makanan yang dia makan karena setiap makanan dengan proses pengolahan yang cepat itu akan membahayakan tubuh secara tidak langsung kepribadian manusia ini memiliki ciri praktis, cepat dan ringkas. Padahal proses itulah yang akan membahayakan kesehatan tubuhnya. Sedangkan orang yang hati-hati dalam memilih makanan maka manusia tersebut memiliki ciri telaten dan hati-hati. Kepribadian inilah yang akan menyehatkan tubuhnya.

B.    SARAN
Penyusun berharap terhadap lapisan masyarakat, khususnya mahasiswa dapat mengaplikasikan pengetahuan tentang bahan makanan tambahan (BTP) ke dalam kehidupannya serta dalam pembuatan produk makanan dan minuman














DAFTAR PUSTAKA


Direktorat surveilan dan penyuluhan keamanan pangan deputi bidang pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya badan pengawas obat dan makanan tahun 2003








Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGELOLAAN LABORATORIUM - MENGITUNG KEBUTUHAN UKURAN RUANG LABORATORIUM

Kurikulum Sebagai Sistem

ANTROPOLOGI KULINER