Bahan Tambahan Pangan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, manusia tidak
akan lepas dari makanan. Setiap hari, bahkan setiap saat, makanan senantiasa
tampil sebagai menu utama. Di Indonesia sendiri, kita dapat menemui berbagai
macam makanan, mulai dari makanan tradisional, lokal, nusantara hingga yang
modern. Banyaknya makanan inilah yang membuat beberapa pedagang yang berbuat
curang. Diantaranya menambahkan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dengan kadar yang
berlebih. Sebagai konsumen yang pintar kita harus benar-benar jeli terhadap
makanan yang layak konsumsi. Bahan Tambahan Pangan (BTP) atau food additives
adalah senyawa atau campuran berbagai senyawa yang sengaja ditambahkan ke
dalam makanan dan terlibat dalam proses pengolahan, pengemasan dan penyimpanan,
bukan merupakan bahan utama. Bahan Tambahan Pangan mempunyai atau tidak
mempunyai nilai gizi, yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk
meningkatkan nilai gizi makanan, memperbaiki nilai sensori makanan dan
memperpanjang umur simpan makanan.
Dalam
kehidupan sehari-hari BTP sudah digunakan secara umum oleh masyarakat.
Kenyataannya masih banyak produsen makanan yang menggunakan bahan tambahan yang
berbahaya bagi kesehatan. Efek dari bahan tambahan beracun tidak dapat langsung
dirasakan, tetapi secara perlahan dan pasti dapat menyebabkan sakit.
Penyimpangan atau pelanggaran mengenai penggunaan BTP yang sering dilakukan
oleh produsen pangan, yaitu : 1) Menggunakan bahan tambahan yang dilarang
penggunaannya untuk makanan; 2) Menggunakan BTP melebihi dosis yang diizinkan.
Penggunaan bahan tambahan yang beracun atau BTP yang melebihi batas akan
membehayakan kesehatan masyarakat, dan berbahaya bagi pertumbuhan generasi yang
akan datang. Karena itu produsen pangan perlu mengetahui peraturan-peratun yang
telah dikeluarkan oleh pemerintah mengenai penggunaan BTP.
Secara
khusus tujuan penggunaan BTP di dalam pangan adalah untuk : 1) Mengawetkan
makanan dengan mencegah pertumbuhan mikroba perusak pangan atau mencegah
terjadinya reaksi kimia yang dapat menurunkan mutu pangan; 2) Membentuk makanan
menjadi lebih baik, renyah dan lebih enak di mulut, 3) Memberikan warna dan
aroma yang lebih menarik sehingga menambah selera, 4) Meningkatkan kualitas
pangan dan 5) menghemat biaya. Produsen produk pangan menambahkan BTP dengan
berbagai tujuan, misalnya membantu proses pengolahan, memperpanjang masa
simpan, memperbaiki penampilan dan cita rasa, serta pengaturan keseimbangan
gizi.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian dari Bahan Tambahan Pangan (BTP)?
2.
Apa fungsi BTP pada bahan pangan?
3.
Apa saja tujuan penambahan BTP pada makanan?
4.
Bagaimana penggolongan BTP?
5.
Apa saja BTP yang berbahaya?
6.
Bagaimana pengaruh BTP terhadap kesehatan?
7.
Bagaimana aturan terhadap penggunaan BTP?
C.
TUJUAN
1.
Mahasiswa dapat
memahami pengertian Bahan Tambahan Pangan (BTP)
2.
Mahasiswa dapat
mengetahui fungsi Bahan Tambahan Pangan (BTP)
3.
Mahasiswa dapat
mengetahui tujuan penambahan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
4.
Mahasiswa dapat
mengetahui penggolongan BTP
5.
Mahasiswa dapat
mengetahui macam-macam Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang berbahaya
6.
Mahasiswa dapat
mengetahui pengaruh penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) terhadap kesehatan
tubuh
7.
Mahasiswa dapat
mengetahui aturan terhadap penggunaan BTP
8.
Mahasiswa dapat
mengaplikasikan pengetahuan tentang bahan makanan tambahan (BTP) ke dalam
kehidupannya serta dalam pembuatan produk makanan dan minuman
D. METODE PENULISAN
Penulisan makalah ini melalui
metode library research yaitu mencari sumber-sumber dari berbagai buku-buku
yang ada di perpustakaan, dan juga melalui situs-situs internet yang terkait
dengan makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Bahan
Tambahan Pangan (BTP) adalah “bahan atau campuran bahan yang secara alami bukan
merupakan bagian dari bahan baku pangan, tetapi ditambahkan kedalam pangan
untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan antara lain bahan pewarna,
pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat dan pengental.”
Didalam PP RI No.722/PP/Per/IX/88
dijelaskan juga bahwa BTP adalah bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai
makanan dan biasanya bukan merupakan ingredient khas makanan, mempunyai atau
tidak mempunyai nilai gizi yang sengaja ditambahkan kedalam makanan untuk
maksud tekhnologi pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan,
pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan makanan untuk menghasilkan suatu
komponen atau mempengaruhi sifat khas makanan tersebut.
Menurut
Winarno (1980) BTP atau ´food
additive´ yang digunakan harus mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: dapat
mempertahankan nilai gizi makanan tersebut, tidak mengurangi zat-zat essensial
dalam makanan, dapat mempertahankan atau memperbaiki mutu makanan, dan menarik
bagi konsumen dan tidak merupakan penipuan.
Selanjutnya pengertian menurut VAO
dan WHO, food additive merupakan bahan yang
ditambahkan dengan sengaja ke dalam makanan dengan jumlah sedikit yaitu untuk
memperbaiki warna atau bentuk, rasa, tekstur atau memperpanjang waktu masa
simpan.
B.
FUNGSI
BTP PADA BAHAN PANGAN
BTP
adalah bahan yang tidak dikonsumsi langsung sebagai makanan dan tidak merupakan
bahan baku pangan, dan penambahannya ke dalam pangan ditujukan untuk mengubah
sifat-sifat makanan seperti bantuk, tekstur, warna, rasa, kekentalan, dan aroma
untuk mengawetkan atau untuk mempermudah proses pengolahan. Secara khusus
kegunaan BTP di dalam pangan adalah untuk :
§ Mengawetkan makanan / pangan
dengan mencegah pertumbuhan mikroba perusak pangan atau mencegah terjadinya
reaksi kimia yang dapat menurunkan mutu pangan.
§ Membentuk pangan
menjadi lebih baik, renyah, dan lebih enak di mulut.
§ Memberikan warna
dan aroma yang lebih menarik sehingga menambah selera.
§ Meningkatakan kualitas pangan
§ Menghemat biaya
C. TUJUAN PENAMBAHAN BTP
Penambahan BTP dalam makanan adalah berdasarkan berbagai
pertimbangan juga berdasarkan fungsi BTP itu sendiri sebagai berikut :
1.
Agar mutu dan kestabilan makanan tetap terjaga sehingga tidak
menyimpang dari sifat alaminya, misal : Emulsifier menjadikan produk
makanan mempunyai tekstur yang konsisten, susu yang diawetkan tidak terpisah, dsb.
2.
Untuk mempertahankan nilai gizi makanan
selama proses pengolahan makanan, zat gizi ada yang rusak atau hilang.
3.
Menjaga cita
rasa dan sifat produk makanan secara keseluruhan. Contoh : Bahan pengawet
mempertahankan mutu produk makanan kalengan atau kemasan
dari mikroba yang dapat menyebabkan kerusakan produk, misal berjamur atau busuk.
4.
Menjaga tingkat
keasaman atau kebasaan makanan yang diinginkan. Contoh : Bahan pengembang
menghasilkan gas karbon dioksida sehingga tekstur biskuit, cake dan produk
sejenis lainnya mengembang.
5.
Memperkuat rasa
atau memberikan warna tertentu yang dikehendaki. Beberapa bumbu dan penyedap
rasa baik buatan maupun alami memperkuat rasa makanan.Warna kuning dari pewarna
kuning buatan (BTP) tartrazine atau kurkumin dari kunyit memberi warna khas
pada produk.
Bahan Tambahan Pangan yang digunakan hanya dapat dibenarkan apabila:
1. Dimaksudkan
untuk mencapai masing-masing tujuan penggunaan dalam pengolahan;
2. Tidak
digunakan untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang salah atau yang tidak
memenuhi persyaratan;
3. Tidak
digunakan untuk menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara
produksi yang baik untuk pangan;
4. Tidak
digunakan untuk menyembunyikan kerusakan bahan pangan.
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebaiknya dengan dosis dibawah ambang
batas yang telah ditentukan. Jenis BTP ada 2 yaitu GRAS (Generally
Recognized as Safe), zat ini aman dan tidak berefek toksik misalnya gula
(glukosa). Sedangkan jenis lainnya yaitu ADI (Acceptable Daily Intake), jenis
ini selalu ditetapkan batas penggunaan hariannya (daily intake) demi
menjaga/ melindungi kesehatan konsumen. Di Indonesia telah disusun peraturan
tentang Bahan Tambahan Pangan yang diizinkan ditambahkan dan yang dilarang
(disebut Bahan Tambahan Kimia) oleh Depertemen Kesehatan diatur dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 1168/PP/X/1999.
Penyimpangan
atau pelanggaran mengenai penggunaan BTP yang sering dilakukan oleh produsen
pangan yaitu :
1. Menggunakan bahan tambahan yang dilarang penggunaannya
untuk pangan.
2. Menggunakan BTP melebihi dosis
yang diizinkan.
D.
PENGGOLONGAN
BTP
BTP/BTP
dikelompokkan berdasarkan tujuan penggunaanya didalam pangan. Pengelompokan BTP
yang diizinkan digunakan pada pangan menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI
No.722/Menkes/Per/IX/88 adalah sebagai berikut :
a.
Pewarna
Adalah bahan aditif
dalam makanan yang dapat memberikan warna atau dapat meme\perbaiki
warna pada makanan. Pewarna
untuk makanan adalah pewarna
yang berbeda dengan pewarna pada tekstil.
Ada dua macam pewarna
makanan :
1) Pewarna
alami
Kelompok tanaman yang memiliki warna
alami dan dapat digunakan dalam tambahan makanan, diantaranya :
ü
Karamel, berasal dari
gula yang dipanaskan dengan air dan dapat menghasilkan warna coklat
ü
Klorofil
, yaitu pewarna alami berwarna hijau yang dapat digunakan untuk mewarnai
jem/jeli (200 mg/kg), atau keju (secukupnya)
ü Kurkumin
(ekstrak umbi kunyit), yaitu pewarna alami berwarna kuning – oranye yang dapat
digunakan untuk memberi warna pada makanan
ü Beta karoten (ekstrak umbi wortel) Yaitu
pewarna alami berwarna merah – oranye yang dapat digunakan untuk memberi warna
alami pada makanan, dll
2) Pewarna
sintesis
Zat pewarna buatan yang
diizinkan penggunaannya dalam pangan disebut sebagai permitted color atau
certified color. Zat warna yang akan digunakan harus menjalani pengujian
dan prosedur penggunaanya, yang disebut proses sertifikasi. Proses sertifikasi
ini meliputi pengujian kimia, biokimia, toksikologi, dan analisis media
terhadap zat warna tersebut.
Di Indonesia peraturan
mengenai penggunaan zat pewarna yang diizinkan dan dilarang untuk pangan diatur
melalui Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 722/PP/Per/IX/88 mengenai Bahan Tambahan Pangan.
b.
Pemanis buatan
Pemanis
buatan
merupakan senyawa kimia yang sering
ditambahkan dan digunakan untuk keperluan produk olahan pangan, industri, serta
minuman dan makanan kesehatan. Pemanis berfungsi untuk meningkatkan cita rasa
dan aroma, memperbaiki sifat-sifat fisik, sebagai pengawet, memperbaiki
sifat-sifat kimia sekaligus merupakan sumber kalori bagi tubuh, mengembangkan
jenis minuman dan makanan dengan jumlah kalori terkontrol, mengontrol program
pemeliharaan dan penurunan berat badan, mengurangi kerusakan gigi, dan sebagai
bahan substitusi pemanis utama.
Dilihat dari sumbernya
pemanis dapat dikelompokkan menjadi pemanis alami dan pemanis buatan
(sintesis). Pemanis alam biasanya berasal dari tanaman, tanaman penghasil
pemanis yang utama adalah tebu (saccharum officanarum L) dan bit (Beta
vulgaris L). Bahan pemanis yang dihasilkan dari kedua tanaman tersebut
dikenal sebagai gula alam atau sukrosa. Beberapa pemanis alam yang sering
digunakan adalah,
sukrosa, laktosa, maltosa, galaktosa, dst.
Pemanis buatan adalah Bahan Tambahan Pangan yang dapat menyebabkan
rasa manis pada makanan, yang tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi.
Pemanis buatan tersebut digunakan pada makanan yang ditujukan untuk penderita
diabetes mellitus atau untuk makanan diit agar badan tetap langsing.
c. Penyedap Rasa dan Aroma
Peraturan
Menteri Kesehatan Ri No.722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Pangan,
penyedap rasa, aroma dan penguat rasa adalah Bahan Tambahan Pangan yang dapat
memberikan, menambah atau mempertegas rasa dan aroma.
Bahan
penyedap mempunyai beberapa fungsi dalam bahan pangan sehingga dapat
memperbaiki, membuat lebih bernilai atau diterima, dan lebih menarik. Sifat
utama pada penyedap adalah memberi ciri khusus suatu pangan, seperti flavour
jeruk manis, jeruk nipis, lemon, dan sebagainya.
Bahan penyedap ada dua
macam, yaitu bahan penyedap alami seperti bumbu, herbal, daun minyak esensial,
ekstrak tanaman atau hewan. contoh, sereh, daun pandan, daun salam, rosemary,
oregano, dan lain-lain.
Bahan
penyedap yang kedua adalah bahan penyedap sintesis yang merupakan komponen atau
zat yang dibuat menyerupai flavour penyedap alami. Penyedap jenis ini dibuat dari
bahan penyedap aroma baik gabungan dengan bahan alami maupun dari bahan itu
sendiri. Komponen aroma yang dipergunakan untuk pembuatan penyedap sintesis
dapat digolongkan menjadi empat golongan yaitu :
§
Komponen
yang secara alami terdapat dalam tanaman, seperti minyak cengkih, minyak kayu
manis, dan minyak jeruk.
§
Zat
yang diisolasi dari bahan penyedap alami, seperti benzaldehid dari minyak pahit almond, eugenol dari cengkih, sitrat dari
buah limau dan sebagainya.
§
Zat
yang dibuat secara sintesis, tetapi juga zat yang identik atau sama dengan zat
yang terdapat secara alami.
·
Zat-zat
sintesis yang terdapat secara alami.
d. Antioksidan
Antioksidan merupakan
senyawa yang dapat memperlambat oksidasi di dalam bahan. Penggunaannya antara
lain meliputi, lemak hewani, minyak nabati, produk makanan dengan kadar lemak
tinggi, produk makanan berkadar lemak rendah, produk daging, produk ikan dan
produk lainnya.
Antioksidan yang paling
umum digunakan adalah senyawa fenol atau amina aromatis. Antioksidan alam telah
lama diketahui menguntungkan untuk digunakan dalam bahan makanan karena umumnya
derajat toksisitasnya rendah. Antioksidan alami banyak terdapat dalam rempah-rempah, herbal, kulit
coklat, minyak wijen, tomat, kacang kedelai, dll, sedangkan antioksidan
sintetik contohnya BHA (butil hidroksi anisol), dan tokoferol yang mencegah
oksidasi dari lemak-lemak dan minyak (atau lipid) dari makanan.
e. Pengawet
Pengawet adalah Bahan Tambahan Pangan yang
mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman atau peruraian lain terhadap
makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme. Bahan
Tambahan Pangan yang dilarang digunakan dalam makanan menurut PP RI No.
722/PP/IX/88 dan No. 1168/PP/Per/X/1999 sebagai berikut:
1.
Natrium Tetraborat (Boraks)
2.
Formalin (Formaldehyde)
3.
Minyak nabati yang dibrominasi/brominated vegetable oil
4.
Kloramfenikol (Chlorampenicol)
5.
Kalium klorat (Potassium Chlorate)
6.
Dietil pirokarbonat (Diethyl Pyrcarbonate, DEPC)
7.
Nitrofurazon (Nitrofurazon)
8.
P- phenetilkarbamida (P- phenethycarbamide, dulcin, 4-
ethoxyphenyl uea)
9.
Asam salisilat dan garamnya (Salicylic Acid and its
salt)
Berdasarkan Permenkes No. 722/88 terdapat jenis
pengawet yang diizinkan untuk digunakan dalam makanan, antara lain: asam benzoat, asam propionat, asam sorbat,
kalium sulfit, dll
Berikut
beberapa takaran maksimum pengawet
yang dianjurkan :
1.
Asam Benzoat : jumlah maksimum digunakan adalah = 1
g/kg
2.
Natrium Benzoat : jumlah maksimum digunakan adalah = 1
g/kg
3.
Belerang Oksida : jumlah maksimum digunakan adalah =
500 mg/kg
4.
Asam Propionat : jumlah maksimum digunakan adalah = 2
g/kg (roti) dan 3 g/kg (keju olahan)
f.
Pengemulsi
Pengemulsi adalah suatu bahan yang dapat mengurangi
kecepatan tegangan permukaan dan tegangan antara dua fase yang dalam keadaan
normal tidak saling melarutkan, menjadi dapat bercampur dan selanjutnya
membentuk emulsi, fungsinya untuk memantapkan emulsi
dari lemak dan air sehingga produk tetap stabil, tidak meleleh, tidak terpisah
antara bagian lemak dan air serta mempunyai tekstur yang kompak.
Suatu jenis makanan membutuhkan bahan pengemulsi, baik
bahan makanan alami maupun olahan yang mengandung tiga penyusun gizi utama
yaitu, protein, lemak dan karbohidrat.
Contoh Pengelmusi Alami yaitu berasal dari
ekstrak sumber nabati atau hewani, seperti: Garam empedu,
fosfolipid, kholesterol dan Saponin
Untuk bahan pengelmusi Sintetik (buatan), misal:
Ester sukrosa, monoester gliserol, ester sorbitan, ester komplek (laktat,tartrat dll).
g. Antikempal
Pengertian
antikempal dalam Peraturan Pemerintah RI no. 722/PP/Per/IX/88 tentang Bahan
Tambahan Pangan, adalah Bahan Tambahan Pangan yang dapat mencegah mengempalnya
pangan berupa serbuk juga mencegah mengempalnya pangan yang berupa tepung. Biasanya
ditambahkan kedalam pangan yang berbentuk tepung atau bubuk. Peranannya di
dalam pangan tidak secara langsung, tetapi terdapat di dalam bahan-bahan yang
digunakan untuk membuat pangan seperti susu bubuk, tepung terigu, gula pasir
dan sebagainya.
Antikempal yang diizinkan penggunaannya dalam pangan,
antara lain, sebagai berikut:
·
Alumunium Silikat,
·
Kalsium Alumunium
Silikat,
·
Kalsium Silikat,
·
Magnesium Karbonat,
·
Magnesium Oksida, Dan
·
Magnesium Silikat.
h. Pemantap dan Pengental
Umumnya
bahan-bahan pengental dan pembentuk gel yang larut dalam air disebut dengan
GOM, pentingnya gom dalam produk makanan adalah berdasarkan kepada cirri suka
airnya yang mempengaruhi
struktur makanan dan sifat-sifat yang berkaitan dengan ciri tersebut.
Gom
dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu :
1. Gom alami, yaitu
gom yang diperoleh secara alami.
2. Gom termodifikasi
atau gom semisintetik, yaitu turunan kimiawi bahan alami, seperti turunan
selulosa dan pati.
3. Gom sintetik,
yaitu bahan yang sepenuhnya hasil sintetik kimiawi seperti polivinil pirolidon.
Ada
beberapa sifat dan tujuan penggunaan beberapa gom yaitu :
Gelatin
Gelatin
dapat diperoleh dari kolagen yang dapat dijumpai pada kulit dan tulang belulang
dan kasein tulang. Perubahan kolagen menjadi gelatin dihasilkan dengan
ekstraksi kolagen dengan air panas setelah perlakuan dengan asam atau basa.
Gelatin
digunakan luas dalam industri makanan untuk pembuatan Kristal jeli, pudding
yang dibungkus, es krim, sosis, dan dalam pengalengan daging. Gelatin juga
dapat digunakan dalam penjernihan minuman hasil fermentasi, misalnya anggur dan
lain-lain, digunakan sebagai penahan buih dalam bir dan banyak digunakan
sebagai pembuatan kapsul dalam industri farmasi.
Pektin
Pektin terdapat hampir pada semua tumbuhan tingkat
tinggi, terdapat pada dinding sel lapisan-lapisan antar sel. Fungsi utamanya
adalah sebagai perekat. Penggunaan pektin dalam makanan, pektin harus larut
seluruhnya untuk menghindari pembentukkan gel yang tidak merata. Pektin dapat
ditambahkan pada rekonstitusi air buah untuk memperoleh konsistensi keadaan
aslinya.
Pati
Pati
digunakan sebagai pemantap emulsi pada saus selada jenis mayonnaise. Mayonnaise
adalah emulsi jenis semipadat, dibuat dari minyak nabati sebanyak 65% kuning
telur seutuhnya, cuka atau jeruk dengan bumbu rempah dan gula.
i. Pengatur Keasaman
Pengatur keasaman
(asidulan) merupakan senyawa yang bersifat asam dan merupakan salah satu dari Bahan
Tambahan Pangan yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dengan berbagai
tujuan. Nilai pH 7 menunjukkan keadaan netral, nilai dibawahnya menunjukkan
bahwa makanan tersebut bersifat asam dan nilai diatasnya menunjukkan bahwa
makanan tersebut bersifat basa.
Menurut Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 722/PP/IX/88 bahwa yang dimaksud dengan
pengatur keasaman adalah Bahan Tambahan Pangan yang dapat mengasamkan,
menetralkan, dan mempertahankan derajat keasaman.
Salah
satu tujuan utama penambahan asam pada bahan
pangan adalah untuk memberikan rasa asam. Fungsi penambahan penetral adalah
untuk menjaga agar pH suatu bahan menjadi tetap. Pengatur keasaman ini biasanya
digunakan dalam bahan makanan seperti salad, margarin, baking powder,
bir, roti, selai, jeli, es krim, bahan makanan yang dikalengkan (sarden, pangan
bayi, sayuran, dan buah-buahan), dan lain-lain.
j. Pemutih dan Pematang
Tepung
Penambahan bahan
pemutih dan pematang tepung diharapkan dapat mempercepat proses pematangan dan
mendorong pengembangan adonan dan untuk mencegah kemunduran roti selama
penyimpanan. Salah satu pemutih yang umumnya dipakai adalah aseton peroksida
dan benzoil peroksida yang berlaku sebagai pemucat saja atau penghilang warna
dan tidak berpengaruh terhadap sifat-sifat pemanggangan roti.
Selain BTP yang
tercantum dalam Peraturan Menteri tersebut, masih ada beberapa BTP lainnya yang
biasa digunakan dalam pangan, misalnya :
1.
Enzim , yaitu BTP yang
berasal dari hewan, tanaman atau mikroba, yang dapat menguraikan secara
enzimatis, misalnya membuat pangan menjadi lebih empuk, lebih larut, dan
lain-lain.
2.
Penambah gizi, yaitu
bahan tambahan berupa asam amino, mineral, atau vitamin, baik tunggal maupun
campuran yang dapat meningkatkan nilai gizi pangan.
3.
Humektan, yaitu bahan
pangan yang dapat menyerap lembab (uap air) sehingga mempertahankan kadar air
pada makanan.
E.
BAHAN TAMBAHAN
PANGAN BERBAHAYA
Seperti telah
dibahas sebelumnya, Bahan Tambahan Pangan terutama yang buatan atau sintetis,
memiliki standar minimal pemakaian yang dianjurkan agar pemakaiannya berbalik
tidak berdampak buruk pada tubuh dan menjadi bahan yang berbahaya.
Di
Indonesia telah disusun peraturan tentang Bahan Tambahan Pangan yang diizinkan
ditambahkan dan yang dilarang (disebut Bahan Tambahan Kimia) oleh Depertemen
Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1168/PP/Per/X/1999.
Berikut
adalah BTP berbahaya, yang beberapa diantaranya tidak seharusnya ditambahkan
pada makanan,
¨ Pemanis Buatan
Pemanis buatan adalah Bahan Tambahan Pangan yang dapat menyebabkan
rasa manis pada makanan, yang tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi.
Pemanis buatan tersebut digunakan pada makanan yang ditujukan untuk penderita
diabetes mellitus atau untuk makanan diit agar badan tetap langsing.
Pemanis buatan
tersebut adalah sakarin, siklamat dan aspartam. Sakarin dan siklamat telah
dilarang penggunaannya di Amerika Serikat tetapi ironinya banyak digunakan di
Indonesia.
Beberapa pemanis sintesis yang
telah dikenal dan banyak digunakan, diantaranya adalah:
ü Sakarin
Sakarin secara luas digunakan
sebagai pengganti gula karena mempunyai sifat yang stabil, non-karsinogenik,
nilai kalori rendah, dan harganya relatif murah, selain itu sakarin banyak
digunakan untuk mengganti sukrosa bagi penderita diabetes mellitus atau untuk
bahan pangan yang berkalori rendah. Penggunaan sakarin dicampur dengan bahan pemanis
lain, seperti siklamat dan aspartam. Hal itu dimaksudkan untuk menutupi rasa
tidak enak dari sakarin dan memperkuat rasa manis. Produk makanan dan minuman
yang menggunakan sakarin diantaranya adalah minuman ringan (soft drinks),
permen, selai, bumbu salad, gelatin rendah kalori, dan hasil olahan lain tanpa
gula. Selain itu sakarin digunakan sebagai bahan tambahan pada produk kesehatan
mulut seperti pasta gigi dan obat pencuci (penyegar) mulut.
ü Siklamat
Dalam industri
pangan natrium siklamat dipakai sebagai bahan pemanis yang tidak mempunyai
nilai gizi (non-nutritive) untuk pengganti sukrosa. Siklamat bersifat
tahan panas sehingga sering digunakan dalam makanan yang diproses dalam suhu
tinggi, misalnya makanan dalam kaleng.
ü Sorbitol
Tingkat
kemanisan sorbitol hanya 0,5 kali gula tebu, sorbitol bersifat larut polar
seperti air dan alkohol. Sorbitol secara komersial dibuat dari glukosa dan
hidrogenasi dalam tekanan tinggi maupun reduksi elektrolit.
Tujuh puluh persen dari jumlah sorbitol yang masuk
kedalam tubuh akan diubah menjadi karbondioksida tanpa menunjukkan adanya
kenaikan glukosa dalam darah sehingga sangat baik untuk penderita diabetes.
Masih banyak pemanis sintesis yang
beredar dan digunakan sebagai pemanis dalam berbagai produk makanan dan minuman
termasuk yang digunakan dalam beberapa produk minuman berenergi.
Sakarin memiliki daya kemanisan 300 kali dari gula pasir dan siklamat
hanya 30 kalinya.Siklamat banyak digunakan dalam kombinasi dengan sakarin.
Penggabungan ke dua pemanis tersebut akan menghasilkan kemanisan yang saling
mendukung, meningkatkan daya simpan dan mengurangi rasa pahit (after taste) yang diakibatkan oleh sakarin.
Walaupun demikian penggunaan sakarin dan siklamat perlu dibatasi.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 722/Menkes/Per/IX/88, kadar maksimum
sakarin yang diperbolehkan dalam makanan / minuman berkalori rendah dan untuk
penderita diabetes mellitus sebesar 300 mg/kg , sedangkan siklamat sebesar 3
g/kg bahan makanan / minuman.
¨ Pewarna Buatan
Berdasarkan
kelarutannya dikenal dua macam pewarna buatan yaitu dyes dan lakes. Dyes adalah zat pewarna yang bersifat larut dalam air, sehingga larutannya
menjadi berwarna dan dapat digunakan untuk mewarnai bahan makanan. Setiap jenis penggunaan
memerlukan dyes dalam bentuk tertentu, misal bentuk bubuk atau granula untuk
mewarnai minuman ringan, bentuk pasta atau dispersi untuk roti, kue, kembang
gula, dan bentuk cairan untuk produk-produk susu. Sedangkan lakes dibuat melalui proses pengendapan dan
absorpsi dyes pada radikal basa yang dilapisi dengan aluminium hidrat. Lakes
tidak larut pada hampir semua pelarut. Kandungan dyes dalam lakes disebut pure dyes content (pdc).
Pemakaian pewarna buatan dalam
makanan mempunyai dampak positif diantaranya dapat membuat suatu makanan lebih
menarik, meratakan warna makanan, dan mengembalikan warna dari bahan dasar yang
hilang atau berubah selama pengolahan. Namun penggunaannya dapat memberi dampak
negatif bila bahan pewarna buatan : 1) dimakan dalam jumlah kecil namun
berulang, 2) dimakan dalam jangka waktu yang lama, 3) kelompok masyarakat luas
dengan daya tahan yang berbeda-beda, 4) berbagai lapisan masyarakat yang
mungkin menggunakan bahan pewarna secara berlebihan, dan 5) penyimpanan yang
tidak memenuhi persyaratan.
Penyalahgunaan pemakaian zat pewarna untuk sembarang bahan pangan walaupun
sudah ada peraturan yang mengaturnya masih seringkali terjadi, misalnya zat
pewarna untuk tekstil dan kulit dipakai untuk mewarnai bahan pangan. Pewarna
tekstil tersebut yang banyak digunakan adalah :
-
Rhodamin B
Rhodamin B merupakan
bahan pewarna sintetis dalam industri tekstil dan kertas, yang secara illegal
digunakan untuk pewarna makanan. Makanan yang menggunakan bahan ini bisa
dikenali dari warna merah mencolok yang tidak wajar, banyak terdapat
titik-titik warna karena tidak homogen dan tidak pudar apabila terkena panas
(digoreng atau direbus).
Rhodamin B berupa
serbuk kristal berwarna merah keunguan, dan ketika dilarutkan dalam air akan
berubah merah berpendar yang membangkitkan selera. Biasanya digunakan pada
industri kerupuk, terasi, dan snack untuk
anak-anak.
-
Methanyl Yellow (pewarna
kuning)
Metanil Yellow adalah pemberi warna
kuning, yang digunakan untuk industri tekstil dan cat. Bentuknya bisa berupa
serbuk, bisa pula berupa padatan. Biasanya digunakan secara illegal
pada industri mie, kerupuk dan jajanan berwarna kuning mencolok. Ciri-ciri
makanan yang mengandung pewarna kuning metanil antara lain makanan berwarna
kuning mencolok dan cenderung berpendar serta banyak memberikan titik-titik
warna karena tidak homogen
Penelitian pada minuman di
berbagai daerah menggunakan Rhodamin B yakni 8 % jenis minuman di Jakarta, 14,5
% di Bogor, 17 % di rangkasbitung, sedangkan di kota-kota kecil dan di
desa-desa sebanyak 24 %. Di Semarang minuman yang mengandung Rhodamin B
ternyata mencapai 54,55 % dari 22 contoh yang diuji, dan 31,82 % dari 44 contoh
makanan yang diuji poitif mengandung Rhodamin B, Methanil Yellow atau Orange
RN.1.
¨ Formalin dan Boraks
Penggunaan formalin dalam pembuatan tahu telah dilakukan oleh sebagian
produsen tahu. Penelitian penggunaan formalin pada tahu di tingkat produsen dan
pedagang di Jakarta ditemukan 10 % (produsen) dan 28 % (pedagang) positif
menggunakan formalin dengan kadar 1,09 %. Hal serupa ditemukan di Bandung 1,92%
(pedagang), dan di Bogor 3,8 % (produsen) dan 5 – 12 % (pedagang) dengan kadar
formalin kurang dari 0,025 %.
Boraks dan
formalin ditemukan secara dalam pembuatan mie basah. Sebanyak 86,49% mie basah
yang diambil sebagai contoh berasal dari daerah Jakarta, Yogyakarta, Semarang
dan Surabaya mengandung asam borat (boraks) dan 76,9% mie basah mengandung
boraks dan formalin bersama-sama. Temuan di Pasar Kodia Malang diperoleh hasil
lima dari tujuh merek mie basah positif mengandung boraks dan tidak satu pun yang
mengandung formalin, serta 6 merek mengandung pewarna sintetis yang
diperbolehkan.
Di Malaysia pernah dilaporkan terjadi kasus kematian 14
anak yang diduga mengkonsumsi mie. SK PP RI No. 722/PP/Per/IX/1988
menyatakan boraks maupun formalin telah dilarang penggunaannya untuk
ditambahkan ke dalam makanan, karena bersifat racun bagi tubuh manusia.
Pemakaian
formalin (formaldehida) pada makanan
dapat menyebabkan keracunan pada tubuh manusia, dengan gejala sukar menelan,
mual, sakit perut yang akut disertai muntah-muntah, mencret berdarah, timbulnya
depresi susunan syaraf dan gangguan peredaran darah. Sedangkan pengaruh
formalin pada dosis yang sangat tinggi dapat mengakibatkan konvulsi (kejang-kejang), haematuri (kencing darah) dan haematomesis(muntah
darah) yang berakhir dengan kematian.
Boraks yang
dikonsumsi, tidak secara langsung berakibat buruk pada kesehatan, tetapi boraks
tersebut diserap dalam tubuh secara kumulatif. Boraks yang terserap dalam tubuh
akan disimpan secara akumulatif dalam hati, otak dan testes. Penelitian pada
tikus menunjukkan adanya pengaruh boraks pada enzim-enzim metabolisme dan alat
reproduksi. Hasil penelitian menyatakan bahwa dosis boraks 1170 ppm 90 hari
mengakibatkan testes mengecil dan dosis boraks yang lebih tinggi yakni 5250 ppm
dalam waktu 30 hari dapat mengakibatkan degenerasi gonad.
F. PENGARUH PENGGUNAAN BTP TERHADAP KESEHATAN
Banyaknya kasus keracunan makanan,
food safety perlu ditingkatkan secara terus menerus, sehingga kejadian
keracunan makanan dapat ditekan seminimal mungkin. Dikarenakan hal tersebutlah
maka perlu diadakan pengujian terlebih dahulu sebelum makanan tersebut
diedarkan ke masyarakat luas atau dikonsumsi.
Pengujian bahan kimia
berbahaya atau toksisitas pada suatu bahan makanan biasanya dilakukan melalui
tiga macam percobaan yang dilakukan pada hewan. Pertama, penentuan dosis
suatu bahan. Kedua, penentuan dosis maksimum yang dapat ditolerir yaitu dosis
harian maksimum saat hewan dapat bertahan hidup untuk periode 21 hari, dengan
tujuan pengujian ini adalah untuk menunjukkan bahan organ yang diperiksa
memperlihatkan adanya efek keracunan.
Ketiga, pengujian pemberian makanan selama 90 hari, dimana setelah 90 hari
percobaan dapat diketahui gejala tidak normal pada hewan percobaan sehubungan
dengan makanan yang diberikan. Hasil dari ketiga percobaan tersebut dapat
menunjukkan atau menetapkan dosis atau ambang batas wajar penggunaan Bahan
Tambahan Pangan untuk dikonsumsi manusia. Penggunaan bahan kimia berbahaya atau
Bahan Tambahan Pangan tersebut apabila melebihi ambang batas maka akan
menimbulkan efek negatif bagi kesehatan, diantaranya :
a. Penggunaan
Bahan Pengawet
Bahan pengawet yang sangat
luas pemakaiannya yaitu belerang yang dioksidasi yang dapat menyebabkan luka
pada usus, selain itu penggunaan nitrit dan nitrat pada daging kalengan dan
keju dapat menyebabkan kanker, hal ini dikarenakan nitrit merupakan senyawa
yang tergolong sebagai racun, apabila terserap oleh darah akan mengubah
hemoglobin menjadi nitrose haemoglobin atau methaemoglobin yang tidak mampu
lagi untuk mengangkut oksigen.
Penderita penyakit ini terlihat
dari tanda-tanda perubahan pada kulit yang berubah menjadi biru, sesak nafas,
muntah dan shock bahkan dapat menyebabkan kematian apabila kandungan
methaemoglobin lebih tinggi dari 70%.
b. Penggunaan
Bahan Pewarna pada Makanan
Pemakaian bahan pewarna sintesis dalam makanan
walaupun memiliki dampak positif bagi produsen dan konsumen, yaitu dapat membuat
suatu makanan lebih menarik, meratakan warna makanan dan mengembalikan warna
dari bahan dasar yang hilang atau berubah selama pengolahan, ternyata dapat
pula menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan bahkan memberi efek
negatif bagi kesehatan manusia.
Beberapa
hal yang dapat menimbulkan dampak negatif tersebut apabila terjadi :
¨ Bahan
pewarna sintesis yang terdapat dalam makanan ini dikonsumsi dalam jumlah kecil,
namun berulang.
¨ Bahan
pewarna sintesis yang terdapat dalam makanan ini dikonsumsi dalam jangka waktu
lama.
¨ Berbagai
lapisan masyarakat yang mungkin menggunakan bahan pewarna sintesis secara
berlebih.
¨ Penyimpanan
bahan pewarna sintesis oleh pedagang bahan kimia yang tidak memenuhi
persyaratan.
Efek kronis yang
dapat ditimbulkan dari pewarna sintesis ini adalah apabila dikonsumsi dalam
jangka waktu lama dapat menyebabkan kanker hati.
c. Penggunaan Pemanis Buatan
Hasil penelitian Natural Academy of Science tahun 1968 menyatakan
bahwa konsumsi sakarin oleh orang dewasa sebanyak 1 gram atau lebih rendah
tidak menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan, tetapi penelitian ini juga
menyebutkan bahwa sakarin dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kanker kantong
kemih hal ini dikarenakan sakarin yang mengendap dalam ginjal memicu
pertumbuhan kanker mukosa kandung kemih. Para pakar epidemiolog dan kesehatan
tidak merekomendasikan panggunaan sakarin untuk makanan dan minuman konsumsi
karena terbukti membahayakan kesehatan, begitu pula dengan siklamat yang dapat
merangsang pertumbuhan tumor. Penelitian yang lebih baru menunjukan
bahwa siklamat dapat menyebabkan atropi, yaitu pecahnya sel kromoson dalam
medium biakan sel leukosit.
d. Penggunaan
Penyedap Rasa dan Aroma
Penyedap alami sebagian besar tidak menimbulkan efek yang membahayakan bagi
kesehatan, namun ada beberapa penyedap rasa sintesis yang banyak beredar
dipasaran yang apabila dipergunakan secara berlebihan akan menimbulkan efek
terhadap kesehatan.
e.
Penggunaan Antikempal
Antikempal
dapat dimetabolisme dalam tubuh atau tidak menunjukkan akibat keracunan pada
tingkat penggunaan yang tepat, akan tetapi adanya ferrosianida dalam golongan
antikempal dapat membahayakan jika dikonsumsi.
f.
Penggunaan Antioksidan
Penggunaan antioksidan secara berlebihan
dapat menyebabkan lemah otot, mual-mual, pusing-pusing dan kehilangan
kesadaran, sedangkan penggunaan dalam dosis rendah secara terus-menerus dapat
menyebabkan tumor kandung kemih, kanker sekitar lambung, dan kanker paru-paru.
g. Penggunaan
Pengemulsi, Pemantap, dan Pengental
Efek terhadap kesehatan penggunaan pengemulsi, pemantap dan pengental
tersebut yaitu dapat menimbulkan keracunan tertentu pada anak-anak karena
anak-anak tidak tahan terhadap laktosa, tetapi tidak ditemukan sifat racun
apabila dikonsumsi oleh orang dewasa.
h. Penggunaan
Pengatur Keasaman
Beberapa bahan asam sifatnya sangat korosif, sehingga saat masuk ke dalam
mulut akan terasa panas yang membakar disertai dengan rasa sakit yang tidak terhingga.
Gejala
racun dari pengatur keasaman ini adalah :
Korosif
pada selaput lender mulut, kerongkongan, disertai dengan sakit, dan sukar
menelan.
Sakit
didaerah lambung.
Luka
yang bergelembung. Gelembung yang terjadi pada kulit tersebut dapat pecah dan
terjadi peradangan.
i. Penggunaan
Pemutih, Pematang Tepung dan Pengeras
Beberapa efek Bahan Tambahan Pangan pemutih, pematang tepung, serta
pengeras terhadap kesehatan adalah dapat mengakibatkan terjadinya diare,
penyakit seborrhea, kerapuhan kuku atau jaringan tanduk (keratin) dan
gangguan pada ginjal dan apabila kadar kalsium dalam darah turun dibawah normal
maka kalsium dalam tulang akan dimobilisasi sehingga pembentukkan tulang baru
akan terhambat.
G.
PERATURAN-PERATURAN
MENGENAI PENGGUNAAN BTP
Berikut dijelaskan peraturan-peraturan mengenai BTP yang
perlu diketahui oleh produsen.
Keputusan Menteri
Kesehatan RI No. 23/Menkes/SK/I/78 tentang Pedoman Cara Produksi Yang Baik Untuk
Pangan
Dalam peraturan ini disebutkan antara lain sebagai berikut :
1.
BTP yang digunakan untuk memproduksi pangan tidak bolah
merugikan atau membahayakan kesehatan dan harus memenuhi standar mutu atau
persyaratan yang ditetapkan.
2.
BTP yang standar mutu atau persyaratannya belum
ditetapkan oleh Menteri hanya digunakan dengan izin khusus Menteri.
3.
Terhadap BTP yang disebut dalam nomor 1 sebelum
digunakan harus dilakukan pemeriksaan secara organoleptik, fisika, kimia,
mikrobiologi, dan/atau biologi.
Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 239/Menkes/Per/V/85 tentang Zat Warna tertentu yang Dinyatakan
Sebagai Bahan Berbahaya
Dalam Peraturan Menteri ini dicantumkan pewarna yang
dinyatakan sebagai bahan berbahaya bagi kesehatan manusia, oleh karena itu
dilarang digunakan dalam pangan. Beberapa bahan pewarna dalam daftar tersebut (yang
diberi tanda bintang pada daftar dibawah ini) telah dilarang penggunaannya sejak
tahun 1979 melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 235/Menkes/Per/VI/79
tentang Zat Warna Yang Dilarang Digunakan dalam Pangan. Pewarna yang dinyatakan
berbahaya bagi kesehatan adalah sebagai berikut :
1.
Auiramine*
2.
Fast Yellow AB
3.
Orange GGN
4.
Alkanet
5.
Guinea Green B*
6.
Orange RN
7.
Butter Yellow*
8.
Indanthrene Blue RS
9.
Orchis and Orcein
10. Black
7984
11. Magenta*
12. Ponceau
3R*
13. Bum
Umber
14. Metanil
Yellow*
15. Ponceau
SX*
16. Chrysoindine*
17. Oil
Orange SS*
18. Ponceau
6R
19. Crysoine
20. Oil
Orange XO*
21. Rhodamin
B*
22. Citrus
Red No. 2*
23. Oil
Yellow AB*
24. Sudan
I*
25. Chocolate
Brown FB
26. Oil
Yellow OB*
27. Scarlet
GN
28. Fat
Red E
29. Orange
G
30. Violet
6B
Peraturan Menteri
Kesehatan No. 772/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Pangan
Pada
prinsipnya Peraturan Menteri Kesehatan ini memuat beberapa hal pokok yaitu :
1.
Jenis dan jumlah meksimum berbagai macam BTP yang
diizinkan digunakan di dalam pangan serta jenis pangan yang dapat ditambahkan
BTP tersebut.
2.
Jenis bahan tambahan yang dilarang digunakan dalam
pangan, yaitu :
a.
Asam borat dan senyawanya
b.
Asam salisilat dan garamnya
c.
Diatilpirokarbonat
d.
Dulsin
e.
Kalium klorat
f.
Kloramfenikol
g.
Minyak nabati yang dibrominasi
h.
Nitrofurazon
i.
Formalin (formaldehida)
3.
Pangan yang mengandung BTP, pada labelnya harus
dicantumkan nama golongan BTP, dan pada label pangan yang mengandung BTP
golongan antioksidan, pemanis buatan, pengawet, pewarna dan penguat rasa harus
dicantumkan pula nama BTP dan nomor indeks khusus untuk pewarna.
4.
Pada wadah BTP harus dicantumkan label yang memenuhi
ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Label dan Periklanan Pangan.
Selain itu pada label BTP harus dicantumkan pula :
a.
Tulisan “Bahan Tambahan Pangan” atau “Food Additive”
b.
Nama BTP, khusus untuk pewarna dicantumkan pula nomor
indeksnya.
c.
Nama golongan BTP.
d.
Nomor pendaftaran produsen.
e.
Nomor pendaftaran produk, untuk BTP yang harus
didaftarkan.
Selain peraturan-peraturan tersebut diatas, di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
772/Menkes/Per/IX/88 dicantumkan pula berbagai larangan antara lain sebagai
berikut :
1.
Dilarang menggunakan BTP untuk tujuan-tujuan tertentu
yaitu :
a.
Untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang salah atau
yang tidak memenuhi persyaratan.
b.
Untuk menyembunyikan cara kerja yang bertentangan
dengan cara produksi yang baik untuk pangan.
c.
Untuk menyembunyikan kerusakan pangan.
2.
Dilarang
memproduksi, mengimpor atau mengedarkan BTP yang dilarang dan belum mendapat
persetujuan dari Badan Pangawas Obat dan Makanan.
3.
Dilarang mengedarkan BTP yang diproduksi oleh
produsen yang tidak terdaftar.
4.
Dilarang mengedarkan pangan dan BTP yang tidak
memenuhi persyaratan tentang label.
5.
Dilarang menggunakan BTP melampaui batas
maksimum penggunaan yang ditetapkanuntuk masing-masing pangan yang
bersangkutan.
Keputusan Direktur
Jenderal Pengawas Obat dan Pangan No. 02240/B/SK/VII/91 tentang Pedoman
Persyaratan Mutu Serta Label dan Periklanan Pangan
Dalam peraturan ini disebutkan antara lain : untuk bahan BTP
dapat dicantumkan nama golongannya pada label (etiket), misalnya antioksidan,
antikempal, pengatur keasaman, pemanis buatan, pemutih dan pematang tepung,
pengemulsi, pemantap dan pengental, pengawet, pengeras, pewarna, penyedap rasa
dan aroma, sekuestran; tetapi khusus untuk Bahan Tambahan Pangan yang tergolong
antioksidan, pemanis buatan, pengawet, pewarna dan penguat rasa harus
dicantumkan pula nama jenis bahan tambahan tersebut, dan nomor indeks khusus
untuk pewarna. Penyedap rasa yang alamiah, identik dan sintetik harus
dibedakan.
Keputusan Direktur
Jenderal Pengawas Obat dan Pangan No. 02592/B/SK/VIII/91 Tentang Penggunaan Bahan
Tambahan Pangan
Peraturan
ini antara lain berisi peraturan mengenai permohonan persetujuan penggunaan
bahan BTP dan penilaiannya.
Keputusan
Direktur Jenderal Pengawas Obat dan Pangan No. 02593/B/SK/VIII/91 tentang Tata
Cara Pendaftaran Produsen dan Produk Bahan Tambahan Pangan
Peraturan
ini antara lain berisi peraturan mengenai tata cara permohonan pendaftaran
produsen BTP, pendaftaran produk BTP dan penilaian permohonan pendaftaran
tersebut.
Peraturan Pemerintah Mengenai
Produksi dan Peredaran BTP
Beberapa peraturan pemerintah mengenai produksi dan peredaran
BTP adalah sebagai berikut :
1.
BTP yang tidak termasuk golongan yang tidak diizinkan
hanya boleh diproduksi, diimpor dan diedarkan setelah melalui prosespenilaian
oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
2.
BTP yang diproduksi, diimpor dan diedarkan harus
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.
3.
Produsen yang memproduksi BTP harus didaftarkan pada
Badan Pengawas Obat dan Makanan.
4.
BTP yang diimpor hanya boleh diedarkan jika sertifikat
analisis disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Peraturan
Pemerintah Mengenai Label dan Etiket BTP
Yang dimaksud dengan label BTP adalah tanda berupa tulisan,
gambar atau bentuk penyertaan lain yang disertakan pada wadah atau pembungkus
BTP sebagai keterangan/penjelasan. Sedangkan pengertian etiket adalah label
yang dilekatkan, dicetak, diukir atau dicantumkan dengan jalan lain pada wadah
atau pembungkus.
Berikut ini dijelaskan mengenai persyaratan label untuk jenis
BTP yang berisiko tinggi dalam menimbulkan masalah keamananpangan, yaitu
pewarna, pemanis buatan dan pengawet.
a.
Persyaratan Label Pewarna
Pada label pewarna yang digunakan sebagai BTP harus
tertera : ™
2. Nama pewarna pangan (Auramin, Tartrazin, dsb).
3. No. Indeks dari pewarna tersebut.
4. Komposisi unit produk campuran.
5. Isi Netto.
6. Kode produksi.
7. Takaran penggunaan dalam pangan.
8. Nomor pendaftaran produk.
9. Nama dan alamat perusahaan.
10. No. pendaftaran peserta.
b.
Persyaratan Label Pemanis Buatan
Pada label pemanis buatan yang digunakan sebagai BTP harus tercantum :
1.
Tulisan “Bahan Tambahan Pangan” dan “Pemanis Buatan”,
“Untuk Penderita Diabetes dan atau orang yang butuh kalori rendah”
2.
Nama Pemanis Buatan (Sakarin, Siklamat, Aspartam, dsb).
3. Jumlah pemanis buatan (mg
untuk yang padat atau % untuk yang cair).
4. Kesetaraan kemanisan dibanding
gula yang alami (gula pasir).
5. Jumlah batas maksimum (mg) yang
dikonsumsi tiap hari per kg berat badan.
c.
Persyaratan Label Pengawet
Pada label bahan pengawet yang digunakan sebagai BTP harus tercantum :
1. Tulisan “Bahan Tambahan Pangan” dan “Pengawet Pangan”
2. Nama pengawet pangan (misalnya sodium benzoat).
3. Isi Netto.
4. Kode produksi.
5. Takaran penggunaan dalam pangan.
6. Nomor pendaftaran produk.
7. Nama dan alamat perusahaan
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pada dasarnya Bahan Tambahan Pangan (BTP)
diperlukan adanya karena memiliki manfaat juga dalam proses pengolahan makanan.
Tetapi sebaiknya dalam penggunaanya harus disesuaikan jumlahnya supaya tidak
membahayakan kesehatan tubuh. Serta kita sebagai konsumen juga harus pintar
dalam memilih makanan kita. Apakah makanan tersebut layak di makan atau tidak.
Kepribadian manusia berasal dari makanan yang dia makan karena setiap makanan
dengan proses pengolahan yang cepat itu akan membahayakan tubuh secara tidak
langsung kepribadian manusia ini memiliki ciri praktis, cepat dan ringkas.
Padahal proses itulah yang akan membahayakan kesehatan tubuhnya. Sedangkan
orang yang hati-hati dalam memilih makanan maka manusia tersebut memiliki ciri
telaten dan hati-hati. Kepribadian inilah yang akan menyehatkan tubuhnya.
B.
SARAN
Penyusun
berharap terhadap lapisan masyarakat, khususnya mahasiswa dapat mengaplikasikan
pengetahuan tentang bahan makanan tambahan (BTP) ke dalam kehidupannya serta
dalam pembuatan produk makanan dan minuman
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat surveilan dan penyuluhan keamanan pangan
deputi bidang pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya badan pengawas
obat dan makanan tahun 2003
Komentar
Posting Komentar